Kembali
Detail Aduan Warga
Nomor Aduan
#RMB25758
Pelapor
JSS-S4300
Lapor
Aduan Publik
Tanggal
29 Dec 2024, 02:36
Lokasi
Jalan Letnan Jenderal Suprapto No. 82, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, , Daerah Istimewa Yogyakarta
Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan
Kepada Yth.
Dishub kota Yogyakarta, Satlantas, dan BPJN.
Setelah adanya kecelakaan yang memakan 2 korban jiwa hingga badannya hancur terburai akibat pengendara yang memacu kecepatan "DI JALAN YANG BERADA DI TENGAH KOTA" (JL. LET JEND SUPRAPTO). Yang sudah jelas menurut Permenhub 111/2015, tidak ada ketegasan sama sekali dari pihak Kepolisian, yang berarti menghiraukan sanksi kepada pelanggar yaitu Pasal 287 Ayat (5) UU LLAJ. Speed bumb sudah diberikan, Flashing Warning Light sudah diberikan, namun apakah Lalulintas tidak dipantau setelah itu?? hanya dibiarkan saja?? yang terjadi saat ini masih banyak pengendara tetap memacu kendaraannya, bahkan kendaraan besar seperi Bus Pariwisata dan TRANSJOGJA tetap memacu kecepatannya saat melewati Speed bumb yang justru membuat getaran yang SANGAT bisa dirasakan warga sekitar. SOLUSI mungkin bisa di pasang Laser Technology TruCAM II yang terbukti efektif memberi efek jera kepada pelanggar pengendara yang berani mencoba coba memacu kendaraan di sini. Monggo pihak yang bersangkutan bila tidak percaya dengan getaran (gempa) yang di hasilkan dari speed bumb bisa langsung menuju ke lokasi. Jangan pertaruhkan Pangkat dan Jabatan Anda! 2025 kami tidak main main dengan Tittle Anda!
Timeline Pengaduan
29 December 2024, 18.58
Admin DINAS PERHUBUNGAN telah menerima laporan
DANAR ADI NUGROHO, S.T., M.Sc.
29 December 2024, 14.36
Laporan pengaduan diterima Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta