JOGJA SMART SERVICE

Kembali

Detail Aduan Warga

Nomor Aduan
#KU30749
Pelapor JSS-Y2830
Selesai
Aduan Publik
Tanggal 19 March 2026, 10:03 wib
Lokasi Jl. Ketandan Kulon No.7 C, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketertiban Umum
LAPORAN PARKIR LIAR / TARIF TIDAK SESUAI

Kepada Yth.
pemkot kota jogja

Saya ingin melaporkan dugaan praktik parkir liar atau penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Malioboro.

Detail kejadian:

- Lokasi: Area belakang Ramayana, kawasan Ketandan, Kota Yogyakarta
- Waktu: 19 maret 2026
- Jenis kendaraan: Mobil
- Tarif yang diminta: Rp20.000

Kronologi:
Saat memarkir kendaraan di lokasi tersebut, saya diminta membayar tarif parkir sebesar Rp20.000. Tarif tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kota Yogyakarta (tarif resmi sekitar Rp5.000 untuk mobil). Selain itu, saya juga tidak menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

Catatan:
Saya tidak sempat mengambil dokumentasi berupa foto di lokasi kejadian, namun laporan ini saya sampaikan sebagai bentuk pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Permohonan:

- Menindaklanjuti dugaan praktik parkir liar tersebut
- Menertibkan oknum juru parkir yang tidak sesuai aturan
- Meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut

Demikian laporan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.

Maliq

Timeline Pengaduan

01 April 2026, 15:03 wib Petugas telah menyelesaikan laporan JSS-P3027

Yth. Bapak Much Hasyim Maliki,

Dengan hormat, kami menyampaikan terima kasih atas laporan dan kepedulian Bapak terhadap ketertiban penyelenggaraan parkir di wilayah Kota Yogyakarta. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.

Menindaklanjuti laporan Bapak terkait dugaan praktik parkir liar dan/atau penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan di kawasan belakang Ramayana, Ketandan, Malioboro, kami informasikan bahwa pengaduan dimaksud telah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh petugas berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis melalui bidang perparkiran telah melakukan penelusuran, pembinaan, serta pengawasan di lokasi dimaksud, termasuk penertiban terhadap juru parkir.

Penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan serta tidak diberikannya karcis resmi merupakan bentuk ketidaksesuaian terhadap aturan yang berlaku dan menjadi perhatian dalam upaya penegakan ketertiban di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta melalui pengawasan terpadu serta patroli lapangan yang dilaksanakan secara persuasif dan humanis, guna mendorong peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan akan terus ditingkatkan, khususnya di kawasan wisata seperti Malioboro dan sekitarnya, guna mencegah terjadinya praktik serupa serta menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat maupun wisatawan.

Izinkan kami menyampaikan informasi tambahan, apabila di kemudian hari Bapak maupun masyarakat berkenan menyampaikan permasalahan serupa, pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) maupun layanan WhatsApp Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pada nomor 0813-143-2001.

Layanan tersebut disediakan untuk menerima laporan dan masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan ketertiban serta kualitas pelayanan parkir di Kota Yogyakarta.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
31 March 2026, 13:56 wib Petugas mengerjakan laporan JSS-P3027
24 March 2026, 15:13 wib Admin SATUAN POLISI PAMONG PRAJA telah menerima laporan JSS-A0031
19 March 2026, 14:17 wib Admin Pusat telah meneruskan pengaduan ke OPD SATUAN POLISI PAMONG PRAJA JSS-A0017
19 March 2026, 12:57 wib Petugas mengkoordinasikan laporan ke Admin Pusat karena salah kategori. JSS-A4186

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran pada pasal 44, maka hal ini akan kami koordinasikan dengan Satpol PP. Terimakasih.
19 March 2026, 10:03 wib Laporan pengaduan diterima PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA JSS-A0100
19 March 2026, 10:03 wib Masyarakat melaporkan pengaduan JSS-Y2830

Peta Pengaduan Lihat Maps

Tanggapan Petugas Berikut adalah tanggapan dari petugas

Petugas
JSS-P3027
Tanggal 01 April 2026, 15:03 wib
Keterangan:
Yth. Bapak Much Hasyim Maliki,

Dengan hormat, kami menyampaikan terima kasih atas laporan dan kepedulian Bapak terhadap ketertiban penyelenggaraan parkir di wilayah Kota Yogyakarta. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.

Menindaklanjuti laporan Bapak terkait dugaan praktik parkir liar dan/atau penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan di kawasan belakang Ramayana, Ketandan, Malioboro, kami informasikan bahwa pengaduan dimaksud telah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh petugas berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis melalui bidang perparkiran telah melakukan penelusuran, pembinaan, serta pengawasan di lokasi dimaksud, termasuk penertiban terhadap juru parkir.

Penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan serta tidak diberikannya karcis resmi merupakan bentuk ketidaksesuaian terhadap aturan yang berlaku dan menjadi perhatian dalam upaya penegakan ketertiban di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta melalui pengawasan terpadu serta patroli lapangan yang dilaksanakan secara persuasif dan humanis, guna mendorong peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan akan terus ditingkatkan, khususnya di kawasan wisata seperti Malioboro dan sekitarnya, guna mencegah terjadinya praktik serupa serta menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat maupun wisatawan.

Izinkan kami menyampaikan informasi tambahan, apabila di kemudian hari Bapak maupun masyarakat berkenan menyampaikan permasalahan serupa, pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) maupun layanan WhatsApp Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pada nomor 0813-143-2001.

Layanan tersebut disediakan untuk menerima laporan dan masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan ketertiban serta kualitas pelayanan parkir di Kota Yogyakarta.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Notifikasi
Aktif