Kembali
Detail Aduan Warga
Nomor Aduan
#PCS31513
Pelapor
via SMS UPIK
Selesai
Aduan Publik
Tanggal
05 June 2026, 13:23 wib
Lokasi
Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165, Indonesia
Pelayanan Catatan Sipil
Bagaimana cara mengurus KIA anak yang sudah habis masa berlakunya?
Timeline Pengaduan
05 June 2026, 14:31 wib
Petugas telah menyelesaikan laporan
JSS-A4515
Selamat siang. Untuk permohonan pengajuan KIA, dapat dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service orangtua anak yang bersangkutan dengan melampirkan foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli, foto/scan Akta Kelahiran anak asli dan foto anak. Pengajuan permohonan KIA juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Komplek Balaikota Timoho dengan membawa KK asli, Akta lahir asli dan foto anak tersebut. Terimakasih.
05 June 2026, 14:25 wib
Petugas mengerjakan laporan
JSS-A4515
05 June 2026, 14:14 wib
Admin DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL telah menerima laporan
JSS-B4456
05 June 2026, 13:23 wib
Laporan pengaduan diterima PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
JSS-A0100
05 June 2026, 13:23 wib
Masyarakat melaporkan pengaduan
via SMS UPIK
Peta Pengaduan Lihat Maps
Tanggapan Petugas Berikut adalah tanggapan dari petugas
Petugas
JSS-A4515
Tanggal
05 June 2026, 14:31 wib
Keterangan:
Selamat siang. Untuk permohonan pengajuan KIA, dapat dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service orangtua anak yang bersangkutan dengan melampirkan foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli, foto/scan Akta Kelahiran anak asli dan foto anak. Pengajuan permohonan KIA juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Komplek Balaikota Timoho dengan membawa KK asli, Akta lahir asli dan foto anak tersebut. Terimakasih.