Kembali
Detail Aduan Warga
Nomor Aduan
#KU31692
Pelapor
JSS-T4566
Lapor
Aduan Publik
Tanggal
28 June 2026, 06:12 wib
Lokasi
Jl. Kepuh GK III No.1053, Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketertiban Umum
Platinum Cafe. Ijinnya resto tapi kenyataan adalah diskotik yang buka dari pukul 22.00-03.00. Mengganggu istirahat warga RT 46. Tapi pemerintah mengabaikan kenyataan salah ijin usaha, menyalahi aturan tata kota, menabrak rasa kemanusiaan. Kelurahan, Kecamatan, Pemkot, Satpol PP, Dinas Perijinan, DLH semuanya diam. Warga yang terdampak tidak mendapat perlindungan dan bantuan.
Timeline Pengaduan
01 July 2026, 07:49 wib
Admin SATUAN POLISI PAMONG PRAJA telah menerima laporan
JSS-A0031
28 June 2026, 21:34 wib
Admin Pusat telah meneruskan pengaduan ke OPD SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
JSS-A0017
28 June 2026, 09:58 wib
Petugas mengkoordinasikan laporan ke Admin Pusat karena salah kategori.
JSS-E8954
mohon maaf untuk terkait perizinan bukan langsung tupoksi bagian hukum, bisa ke DPMPTSP atau Satpol PP
28 June 2026, 06:12 wib
Laporan pengaduan diterima PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
JSS-A0100
28 June 2026, 06:12 wib
Masyarakat melaporkan pengaduan
JSS-T4566