JOGJA SMART SERVICE

Kembali

Detail Aduan Warga

Nomor Aduan
#KU31692
Pelapor JSS-T4566
Lapor
Aduan Publik
Tanggal 28 June 2026, 06:12 wib
Lokasi Jl. Kepuh GK III No.1053, Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketertiban Umum
Platinum Cafe. Ijinnya resto tapi kenyataan adalah diskotik yang buka dari pukul 22.00-03.00. Mengganggu istirahat warga RT 46. Tapi pemerintah mengabaikan kenyataan salah ijin usaha, menyalahi aturan tata kota, menabrak rasa kemanusiaan. Kelurahan, Kecamatan, Pemkot, Satpol PP, Dinas Perijinan, DLH semuanya diam. Warga yang terdampak tidak mendapat perlindungan dan bantuan.

Timeline Pengaduan

01 July 2026, 07:49 wib Admin SATUAN POLISI PAMONG PRAJA telah menerima laporan JSS-A0031
28 June 2026, 21:34 wib Admin Pusat telah meneruskan pengaduan ke OPD SATUAN POLISI PAMONG PRAJA JSS-A0017
28 June 2026, 09:58 wib Petugas mengkoordinasikan laporan ke Admin Pusat karena salah kategori. JSS-E8954

mohon maaf untuk terkait perizinan bukan langsung tupoksi bagian hukum, bisa ke DPMPTSP atau Satpol PP
28 June 2026, 06:12 wib Laporan pengaduan diterima PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA JSS-A0100
28 June 2026, 06:12 wib Masyarakat melaporkan pengaduan JSS-T4566

Peta Pengaduan Lihat Maps

Notifikasi
Aktif