Kembali
Detail Aduan Warga
Nomor Aduan
#KU31765
Pelapor
JSSAD6875
Lapor
Aduan Publik
Tanggal
06 July 2026, 17:42 wib
Lokasi
Jl. Pangeran Diponegoro No.101, Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketertiban Umum
Yth. Satpol PP kota Yogyakarta/DIY dan Dinas Sosial kota Yogyakarta/DIY serta Dinas terkait lainnya.
Selamat sore bapak/ibu, melalui laporan ini saya ingin menyampaikan, bahwa aktifitas pengamen speaker portabel (sound system) kembali marak di lampu merah pingit jetis kota Yogyakarta.
Sebelumnya telah dipasang spanduk larangan mengamen di lokasi/wilayah tersebut, namun spanduk tersebut hilang/dibawa kabur oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Akibat hilangnya spanduk itu, para pengamen kembali beraktifitas secara intensif dan mengganggu kenyamanan warga sekitar serta ketertiban lalu lintas, juga bikin kumuh sekitarnya.
Mengingat aktifitas tersebut melanggar PERDA DIY NO. 1 tahun 2014 dan PERDA Kota Yogyakarta NO. 7 tahun 2024.
tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
secara umum, semua bentuk kegiatan mengamen di tempat tempat umum, seperti jalan/lampu merah adalah dilarang.
Dilarang di Jalan Raya dan Lampu Merah.
karena mengganggu arus lalu lintas, adalah pelanggaran yang dilarang keras.
Larangan Menggunakan Trotoar.
pengamen dilarang beroperasi di trotoar atau badan jalan, termasuk penggunaan sound system besar dan fenomena pengamen online serta mengambil jalan orang.
Mohon bantuan dari satpol PP kota Yogya/DIY dan Dinsos, untuk melakukan operasi penertiban terhadap pengamen di simpang pingit.
Melakukan patroli berskala dan menempatkan personil pada jam jam rawan, memasang lagi Spanduk Larangan.
jika perlu disita sound systemnya bagi pengamen yang membandel (berulang kali melanggar) biar ada efek jera, karena masalah ini sudah lama tidak terselesaikan secara tuntas.
Terima kasih Bapak/Ibu sekalian atas perhatiannya
Selamat sore bapak/ibu, melalui laporan ini saya ingin menyampaikan, bahwa aktifitas pengamen speaker portabel (sound system) kembali marak di lampu merah pingit jetis kota Yogyakarta.
Sebelumnya telah dipasang spanduk larangan mengamen di lokasi/wilayah tersebut, namun spanduk tersebut hilang/dibawa kabur oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Akibat hilangnya spanduk itu, para pengamen kembali beraktifitas secara intensif dan mengganggu kenyamanan warga sekitar serta ketertiban lalu lintas, juga bikin kumuh sekitarnya.
Mengingat aktifitas tersebut melanggar PERDA DIY NO. 1 tahun 2014 dan PERDA Kota Yogyakarta NO. 7 tahun 2024.
tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
secara umum, semua bentuk kegiatan mengamen di tempat tempat umum, seperti jalan/lampu merah adalah dilarang.
Dilarang di Jalan Raya dan Lampu Merah.
karena mengganggu arus lalu lintas, adalah pelanggaran yang dilarang keras.
Larangan Menggunakan Trotoar.
pengamen dilarang beroperasi di trotoar atau badan jalan, termasuk penggunaan sound system besar dan fenomena pengamen online serta mengambil jalan orang.
Mohon bantuan dari satpol PP kota Yogya/DIY dan Dinsos, untuk melakukan operasi penertiban terhadap pengamen di simpang pingit.
Melakukan patroli berskala dan menempatkan personil pada jam jam rawan, memasang lagi Spanduk Larangan.
jika perlu disita sound systemnya bagi pengamen yang membandel (berulang kali melanggar) biar ada efek jera, karena masalah ini sudah lama tidak terselesaikan secara tuntas.
Terima kasih Bapak/Ibu sekalian atas perhatiannya
Timeline Pengaduan
07 July 2026, 12:13 wib
Admin SATUAN POLISI PAMONG PRAJA telah menerima laporan
JSS-A0031
06 July 2026, 17:42 wib
Laporan pengaduan diterima PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
JSS-A0100
06 July 2026, 17:42 wib
Masyarakat melaporkan pengaduan
JSSAD6875