Kembali
Detail Aduan Warga
Nomor Aduan
#RMB32343
Pelapor
JSS-A6737
Dikerjakan
Aduan Publik
Tanggal
07 September 2026, 09:08 wib
Lokasi
Jl. Tirtodipuran No.25, Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan
Rambu Lalu Lintas berupa tanda panah 1 arah menunjukkan arah ke barat di jalan Tirtodipuran yang berada tepat di utara pertigaan jalan Mantrijeron hilang/sengaja dipotong, akibatnya banyak kendaraan dari arah selatan yang berbelok ke kanan mengarah ke timur yang dapat membahayakan kendaraan yang melintas di jalan Tirtodipuran dari arah timur.
Mohon segera diganti dengan yang baru dan JIKA BISA DITAMBAHKAN JUGA SATU CERMIN CEMBUNG DI LOKASI YANG SAMA supaya bisa melihat kendaraan dari arah selatan dilihat dari arah timur atau sebaliknya kendaraan dari arah timur dilihat dari arah selatan.
Terimakasih.
Mohon segera diganti dengan yang baru dan JIKA BISA DITAMBAHKAN JUGA SATU CERMIN CEMBUNG DI LOKASI YANG SAMA supaya bisa melihat kendaraan dari arah selatan dilihat dari arah timur atau sebaliknya kendaraan dari arah timur dilihat dari arah selatan.
Terimakasih.
Timeline Pengaduan
07 September 2026, 14:47 wib
Petugas mengerjakan laporan
JSS-B4139
07 September 2026, 09:18 wib
Admin DINAS PERHUBUNGAN telah menerima laporan
JSS-A4186
07 September 2026, 09:08 wib
Laporan pengaduan diterima PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
JSS-A0100
07 September 2026, 09:08 wib
Masyarakat melaporkan pengaduan
JSS-A6737