Kembali
Detail Aduan Warga
Nomor Aduan
#SPH32304
Pelapor
JSS-F0401
Lapor
Aduan Publik
Tanggal
03 September 2026, 12:36 wib
Lokasi
55162, SOROSUTAN, UMBULHARJO, KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, 55162
Sampah
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, warga masyarakat yang berdomisili disekitar TPS Nitikan, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak oleh aktivitas operasional TPS Nitikan.
Melalui surat ini, kami bermaksud menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan penanganan atas berbagai dampak yang kami rasakan akibat keberadaan dan aktivitas operasional TPS Nitikan yang berada di sekitar kawasan permukiman.
Adapun permasalahan dan dampak yang kami alami adalah sebagai berikut:
1. Gangguan akibat meningkatnya populasi lalat
Kami mengalami peningkatan populasi lalat di lingkungan permukiman, antara lain lalat hijau, lalat rumah, lalat daging, dan jenis lalat lainnya. Keberadaan lalat tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari warga, termasuk pada saat makan, melaksanakan kegiatan kemasyarakatan, maupun melakukan aktivitas di dalam dan di luar rumah.
Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap aspek kebersihan, sanitasi, dan kesehatan lingkungan, mengingat lalat dapat menjadi salah satu media pembawa atau penyebar berbagai mikroorganisme penyebab penyakit.
2. Gangguan bau dan kualitas udara
Warga mencium bau tidak sedap yang menyengat secara berulang dari kawasan TPS Nitikan. Bau tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penanganan dan pengolahan sampah serta keberadaan timbulan sampah dan armada pengangkut sampah di sekitar TPS.
Gangguan bau tersebut dirasakan hampir setiap hari dan berdampak terhadap kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas serta menikmati lingkungan tempat tinggal.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya apabila berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
3. Gangguan kebisingan dan getaran dari aktivitas pengolahan sampah
Aktivitas mesin pengolahan atau pendaurulangan sampah menimbulkan suara bising dan getaran yang dirasakan oleh warga di sekitar TPS Nitikan. Gangguan tersebut dirasakan terutama pada saat mesin beroperasi dan menyebabkan getaran pada tembok bangunan rumah, yaitu sekitar hari Senin sampai dengan Sabtu dan pada hari libur tertentu, dengan jam operasional mulai pukul 07.30 sampai dengan 17.00 WIB.
Kondisi tersebut mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, terlebih terdapat warga yang memiliki balita, lansia, dan anggota keluarga yang membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang tenang dan nyaman.
4. Operasional pada hari libur
Warga juga mempersoalkan masih adanya aktivitas pelayanan atau operasional TPS Nitikan pada hari libur/tanggal merah tertentu. Kondisi tersebut menyebabkan warga merasa tidak memiliki waktu yang cukup untuk memperoleh suasana lingkungan yang tenang, karena gangguan berupa suara mesin, bau sampah, aktivitas kendaraan, dan mobilitas masyarakat tetap terjadi pada hari-hari tersebut.
5. Warga masyarakat sekitar TPS Nitikan mendapatkan kehidupan yang buruk mengarah pada potensi menurunnya tingkat kesehatan akibat adanya pencemaran lingkungan, pencemaran udara ( bau busuk), pencemaran suara, dan lainya.Selanjutnya penanganan dampak harus segera ditindaklanjuti.
6. Parkir dan aktivitas armada pengangkut sampah di sekitar TPS
Banyaknya armada pengangkut sampah, antara lain tosa dan gerobak sampah, yang berhenti atau memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan sekitar TPS Nitikan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Selain itu, warga mengeluhkan adanya air lindi atau cairan yang berasal dari aktivitas pengangkutan sampah yang tercecer atau mengalir ke badan jalan, yang menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mengganggu kebersihan serta kualitas lingkungan.
Berdasarkan aduan diatas, kami memohon kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dan/atau instansi yang berwenang untuk dapat melakukan penanganan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap aktivitas TPS Nitikan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Secara khusus, kami memohon agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan pembersihan dan pengelolaan area TPS secara optimal dan berkala, termasuk pengendalian timbulan sampah dan sumber bau, sehingga tidak menimbulkan gangguan bau yang menyengat terhadap permukiman warga.
2. Melakukan pengendalian populasi lalat dan vektor lainnya melalui penerapan standar kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan sampah yang memadai.
3. Tidak mengoperasikan kembali mesin pengolahan/pendaurulangan sampah yang menghasilkan getaran signifikan karena berpotensi memengaruhi kondisi, struktur, atau kualitas bangunan rumah warga di sekitar TPS Nitikan.
4. Memasang peredam suara, penutup/enclosure, atau sarana pengendalian kebisingan lainnya pada area mesin skala kecil pengolahan sampah sesuai hasil kajian teknis, sehingga dampak kebisingan dan getaran terhadap permukiman dapat diminimalkan.
5. Melakukan evaluasi dan pengaturan jam operasional mesin pengolahan sampah, dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan permukiman dan kenyamanan masyarakat sekitar.
6. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan/operasional TPS pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur/tanggal merah, dengan mempertimbangkan dampak aktivitas TPS terhadap ketenangan dan kenyamanan warga dengan tidak membuka layanan TPS Nitikan pada pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur/tanggal merah tanpa terkecuali.
7. Melakukan evaluasi terhadap kapasitas dan volume sampah yang diterima serta diolah di TPS Nitikan, dengan mempertimbangkan kondisi kenyamanan lingkungan dan permukiman di sekitar TPS.
8. Mengurangi dan/atau membatasi volume sampah yang masuk dan diolah di TPS Nitikan, khususnya apabila volume sampah yang diterima telah melebihi kapasitas pengelolaan dan menimbulkan dampak berupa bau, peningkatan populasi lalat, kebisingan, getaran, maupun gangguan lingkungan lainnya terhadap masyarakat sekitar.
9. Mengoptimalkan pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah di tingkat rumah tangga, kawasan, maupun wilayah penghasil sampah sebelum sampah dibawa ke TPS Nitikan, sehingga beban dan volume sampah yang masuk ke TPS dapat diminimalkan.
10. Melakukan pengaturan terhadap sumber dan jumlah armada pengangkut sampah yang masuk ke TPS Nitikan, sehingga volume sampah yang diterima dan diolah dapat disesuaikan dengan kapasitas operasional serta tidak menimbulkan penumpukan.
11. Mendorong distribusi atau pengalihan sebagian volume sampah ke fasilitas pengelolaan sampah lainnya yang memiliki kapasitas memadai, sehingga beban pengolahan di TPS Nitikan dapat dikurangi dan dampak terhadap lingkungan permukiman dapat diminimalkan.
12. Menambah atau mengoptimalkan petugas pengatur lalu lintas dan akses keluar-masuk TPS, khususnya pada waktu aktivitas pembuangan sampah.
13. Menata lokasi berhenti dan/atau parkir armada pengangkut sampah agar tidak menggunakan badan jalan secara tidak terkendali dan tidak menghambat kelancaran lalu lintas maupun bau yang ditimbulkan di sekitar TPS.
14. Melakukan pengendalian dan penanganan terhadap air lindi/cairan sampah agar tidak tercecer atau mengalir ke badan jalan maupun lingkungan permukiman.
15. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap operasional TPS Nitikan, termasuk aspek kebersihan, bau, kebisingan, getaran, lalu lintas kendaraan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
16. Melibatkan masyarakat sekitar dalam proses evaluasi dan penyelesaian permasalahan, sehingga penanganan yang dilakukan dapat memberikan solusi yang efektif serta dapat diterima oleh masyarakat.
Demikian pengaduan dan permohonan penanganan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan upaya warga untuk memperoleh lingkungan permukiman yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman.
Kami berharap Pemerintah Kota Yogyakarta dan instansi terkait dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan koordinasi dengan pengelola TPS dan masyarakat terdampak untuk memperoleh penyelesaian yang terbaik.
Atas perhatian, kepedulian, dan tindak lanjut Bapak/Ibu terhadap pengaduan masyarakat ini, kami sampaikan terima kasih.
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, warga masyarakat yang berdomisili disekitar TPS Nitikan, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak oleh aktivitas operasional TPS Nitikan.
Melalui surat ini, kami bermaksud menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan penanganan atas berbagai dampak yang kami rasakan akibat keberadaan dan aktivitas operasional TPS Nitikan yang berada di sekitar kawasan permukiman.
Adapun permasalahan dan dampak yang kami alami adalah sebagai berikut:
1. Gangguan akibat meningkatnya populasi lalat
Kami mengalami peningkatan populasi lalat di lingkungan permukiman, antara lain lalat hijau, lalat rumah, lalat daging, dan jenis lalat lainnya. Keberadaan lalat tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari warga, termasuk pada saat makan, melaksanakan kegiatan kemasyarakatan, maupun melakukan aktivitas di dalam dan di luar rumah.
Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap aspek kebersihan, sanitasi, dan kesehatan lingkungan, mengingat lalat dapat menjadi salah satu media pembawa atau penyebar berbagai mikroorganisme penyebab penyakit.
2. Gangguan bau dan kualitas udara
Warga mencium bau tidak sedap yang menyengat secara berulang dari kawasan TPS Nitikan. Bau tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penanganan dan pengolahan sampah serta keberadaan timbulan sampah dan armada pengangkut sampah di sekitar TPS.
Gangguan bau tersebut dirasakan hampir setiap hari dan berdampak terhadap kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas serta menikmati lingkungan tempat tinggal.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya apabila berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
3. Gangguan kebisingan dan getaran dari aktivitas pengolahan sampah
Aktivitas mesin pengolahan atau pendaurulangan sampah menimbulkan suara bising dan getaran yang dirasakan oleh warga di sekitar TPS Nitikan. Gangguan tersebut dirasakan terutama pada saat mesin beroperasi dan menyebabkan getaran pada tembok bangunan rumah, yaitu sekitar hari Senin sampai dengan Sabtu dan pada hari libur tertentu, dengan jam operasional mulai pukul 07.30 sampai dengan 17.00 WIB.
Kondisi tersebut mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, terlebih terdapat warga yang memiliki balita, lansia, dan anggota keluarga yang membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang tenang dan nyaman.
4. Operasional pada hari libur
Warga juga mempersoalkan masih adanya aktivitas pelayanan atau operasional TPS Nitikan pada hari libur/tanggal merah tertentu. Kondisi tersebut menyebabkan warga merasa tidak memiliki waktu yang cukup untuk memperoleh suasana lingkungan yang tenang, karena gangguan berupa suara mesin, bau sampah, aktivitas kendaraan, dan mobilitas masyarakat tetap terjadi pada hari-hari tersebut.
5. Warga masyarakat sekitar TPS Nitikan mendapatkan kehidupan yang buruk mengarah pada potensi menurunnya tingkat kesehatan akibat adanya pencemaran lingkungan, pencemaran udara ( bau busuk), pencemaran suara, dan lainya.Selanjutnya penanganan dampak harus segera ditindaklanjuti.
6. Parkir dan aktivitas armada pengangkut sampah di sekitar TPS
Banyaknya armada pengangkut sampah, antara lain tosa dan gerobak sampah, yang berhenti atau memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan sekitar TPS Nitikan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Selain itu, warga mengeluhkan adanya air lindi atau cairan yang berasal dari aktivitas pengangkutan sampah yang tercecer atau mengalir ke badan jalan, yang menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mengganggu kebersihan serta kualitas lingkungan.
Berdasarkan aduan diatas, kami memohon kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dan/atau instansi yang berwenang untuk dapat melakukan penanganan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap aktivitas TPS Nitikan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Secara khusus, kami memohon agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan pembersihan dan pengelolaan area TPS secara optimal dan berkala, termasuk pengendalian timbulan sampah dan sumber bau, sehingga tidak menimbulkan gangguan bau yang menyengat terhadap permukiman warga.
2. Melakukan pengendalian populasi lalat dan vektor lainnya melalui penerapan standar kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan sampah yang memadai.
3. Tidak mengoperasikan kembali mesin pengolahan/pendaurulangan sampah yang menghasilkan getaran signifikan karena berpotensi memengaruhi kondisi, struktur, atau kualitas bangunan rumah warga di sekitar TPS Nitikan.
4. Memasang peredam suara, penutup/enclosure, atau sarana pengendalian kebisingan lainnya pada area mesin skala kecil pengolahan sampah sesuai hasil kajian teknis, sehingga dampak kebisingan dan getaran terhadap permukiman dapat diminimalkan.
5. Melakukan evaluasi dan pengaturan jam operasional mesin pengolahan sampah, dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan permukiman dan kenyamanan masyarakat sekitar.
6. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan/operasional TPS pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur/tanggal merah, dengan mempertimbangkan dampak aktivitas TPS terhadap ketenangan dan kenyamanan warga dengan tidak membuka layanan TPS Nitikan pada pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur/tanggal merah tanpa terkecuali.
7. Melakukan evaluasi terhadap kapasitas dan volume sampah yang diterima serta diolah di TPS Nitikan, dengan mempertimbangkan kondisi kenyamanan lingkungan dan permukiman di sekitar TPS.
8. Mengurangi dan/atau membatasi volume sampah yang masuk dan diolah di TPS Nitikan, khususnya apabila volume sampah yang diterima telah melebihi kapasitas pengelolaan dan menimbulkan dampak berupa bau, peningkatan populasi lalat, kebisingan, getaran, maupun gangguan lingkungan lainnya terhadap masyarakat sekitar.
9. Mengoptimalkan pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah di tingkat rumah tangga, kawasan, maupun wilayah penghasil sampah sebelum sampah dibawa ke TPS Nitikan, sehingga beban dan volume sampah yang masuk ke TPS dapat diminimalkan.
10. Melakukan pengaturan terhadap sumber dan jumlah armada pengangkut sampah yang masuk ke TPS Nitikan, sehingga volume sampah yang diterima dan diolah dapat disesuaikan dengan kapasitas operasional serta tidak menimbulkan penumpukan.
11. Mendorong distribusi atau pengalihan sebagian volume sampah ke fasilitas pengelolaan sampah lainnya yang memiliki kapasitas memadai, sehingga beban pengolahan di TPS Nitikan dapat dikurangi dan dampak terhadap lingkungan permukiman dapat diminimalkan.
12. Menambah atau mengoptimalkan petugas pengatur lalu lintas dan akses keluar-masuk TPS, khususnya pada waktu aktivitas pembuangan sampah.
13. Menata lokasi berhenti dan/atau parkir armada pengangkut sampah agar tidak menggunakan badan jalan secara tidak terkendali dan tidak menghambat kelancaran lalu lintas maupun bau yang ditimbulkan di sekitar TPS.
14. Melakukan pengendalian dan penanganan terhadap air lindi/cairan sampah agar tidak tercecer atau mengalir ke badan jalan maupun lingkungan permukiman.
15. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap operasional TPS Nitikan, termasuk aspek kebersihan, bau, kebisingan, getaran, lalu lintas kendaraan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
16. Melibatkan masyarakat sekitar dalam proses evaluasi dan penyelesaian permasalahan, sehingga penanganan yang dilakukan dapat memberikan solusi yang efektif serta dapat diterima oleh masyarakat.
Demikian pengaduan dan permohonan penanganan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan upaya warga untuk memperoleh lingkungan permukiman yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman.
Kami berharap Pemerintah Kota Yogyakarta dan instansi terkait dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan koordinasi dengan pengelola TPS dan masyarakat terdampak untuk memperoleh penyelesaian yang terbaik.
Atas perhatian, kepedulian, dan tindak lanjut Bapak/Ibu terhadap pengaduan masyarakat ini, kami sampaikan terima kasih.
Timeline Pengaduan
04 September 2026, 04:44 wib
Admin DINAS LINGKUNGAN HIDUP telah menerima laporan
JSS-A4207
03 September 2026, 12:36 wib
Laporan pengaduan diterima PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
JSS-A0100
03 September 2026, 12:36 wib
Masyarakat melaporkan pengaduan
JSS-F0401